Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Kebencanaan Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Analis Kebencanaan Ahli Muda; dan c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Kebencanaan Ahli Madya; (2) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Analis Kebencanaan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (3) Penetapan target Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Analis Kebencanaan digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP. (4) Capaian akumulasi Angka Kredit selama satu tahun untuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Analis Kebencanaan setiap tahun ditetapkan paling banyak: a. 18,75 (delapan belas koma tujuh lima) untuk Analis Kebencanaan Ahli Pertama; b. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Kebencanaan Ahli Muda; dan c. 56,25 (lima puluh enam koma dua lima) untuk Analis Kebencanaan Madya. (6) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal: a. belum tersedia lowongan kebutuhan jenjang jabatan lebih tinggi; dan/atau b. memiliki pangkat tertinggi pada jenjang jabatan tertinggi. (7) Target Angka Kredit apabila belum tersedia lowongan kebutuhan jenjang jabatan lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, target Angka Kredit yang harus dicapai untuk masing-masing jenjang Analis Kebencanaan setiap tahun yakni: a. paling sedikit 10 (sepuluh) untuk Analis Kebencanaan Ahli Pertama; b. paling sedikit 20 (dua puluh) untuk Analis Kebencanaan Ahli Muda; dan c. paling sedikit 30 (tiga puluh) untuk Analis Kebencanaan Ahli Madya. (8) Target Angka Kredit bagi yang memiliki pangkat tertinggi pada jenjang jabatan tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b paling sedikit 20 (dua puluh).
Koreksi Anda