Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sidang pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf i harus dihadiri paling sedikit 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) orang anggota Tim Penilai. (2) Sidang pleno Tim Penilai dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. pengambilan keputusan dilakukan dengan asas musyawarah mufakat; dan b. dalam hal tidak mencapai musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara terbanyak. (3) Hasil sidang pleno Tim Penilai dituangkan dalam berita acara penilaian Angka Kredit dan ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Penilai yang hadir. (4) Berita acara penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda