Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dilakukan oleh Tim Penilai.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan terhadap bahan usulan penilaian dengan berdasarkan pada Capaian SKP dan tabel keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional yang kemudian ditetapkan sebagai Capaian Angka Kredit.
(3) Penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. ketua Tim Penilai membagi tugas penilaian dengan menyampaikan SKP, tabel keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional, bahan usulan penilaian dan berkas pendukung lainnya kepada sekretaris Tim Penilai untuk dibagikan kepada anggota Tim Penilai;
b. setiap bahan usulan penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinilai oleh 2 (dua) orang anggota Tim Penilai;
c. anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masing-masing melaksanakan penilaian terhadap Angka Kredit yang diajukan pada setiap bahan usulan penilaian berdasarkan rincian kegiatan dari tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan;
d. Tim Penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan hasil kerja sebagai bahan pertimbangan;
e. Tim Penilai wajib memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan yang ditetapkan dalam peta jabatan;
f. Tim Penilai dapat melakukan konfirmasi terhadap pejabat penilai kinerja;
g. dalam hal penilaian dilakukan terhadap bahan usulan penilaian ketua Tim Penilai, sekretaris Tim Penilai menjadi ketua sementara Tim Penilai;
h. dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang turut dinilai, maka bahan usulan penilaian anggota Tim Penilai bersangkutan dinilai oleh anggota Tim Penilai yang lain;
i. dalam hal tidak terdapat perbedaan terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c, hasil penilaian disampaikan kepada ketua Tim Penilai melalui sekretaris Tim Penilai untuk disahkan dalam sidang pleno; dan
j. dalam hal terdapat perbedaan terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dilakukan penilaian lanjutan dan disahkan melalui mekanisme sidang pleno.
Koreksi Anda
