Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN
Teks Saat Ini
(1) Analis Kebencanaan wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Analis Kebencanaan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan setelah ditandatangani pegawai yang bersangkutan serta ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja.
Koreksi Anda
