Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai terdiri atas: a. Tim Penilai pusat bagi Analis Kebencanaan Ahli Madya; dan b. Tim Penilai instansi bagi Analis Kebencanaan Ahli Pertama dan Analis Kebencanaan Ahli Muda. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Analis Kebencanaan, unsur kepegawaian, dan unsur Analis Kebencanaan. (3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (4) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus berjumlah ganjil. (5) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Analis Kebencanaan Ahli Madya. (6) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian. (7) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Analis Kebencanaan.
Koreksi Anda