Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) terdiri atas: a. kinerja utama, berupa target Angka Kredit; dan/atau b. kinerja tambahan, berupa tugas tambahan.
Koreksi Anda