Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana SKP Analis Kebencanaan dimulai pada tahun anggaran sebelumnya, selaras dengan penyusunan rencana kerja tahunan Instansi Pemerintah dan perjanjian kinerja.
(2) Penyusunan rencana SKP Analis Kebencanaan dilakukan melalui pembahasan atau dialog antara pegawai dengan pejabat penilai kinerja dan/atau pengelola kinerja/tim pengelola kinerja dan wajib mencerminkan penyelarasan dan penjabaran SKP, unit kerja, tim kerja, dan atasan langsung.
(3) Rencana SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat target kinerja.
Koreksi Anda
