Koreksi Pasal 65
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf d dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan.
(2) Analis Kebencanaan yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghargaan berupa Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila telah selesai menjalani tugas belajar dan memperoleh ijazah sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai sebagai pengembangan profesi.
Koreksi Anda
