Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Analis Kebencanaan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir, jika tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan.
Koreksi Anda