Koreksi Pasal 61
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN
Teks Saat Ini
Penetapan Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f dilakukan dengan mekanisme:
a. Analis Kebencanaan harus menyampaikan usulan kepada pimpinan unit kerja;
b. pimpinan unit kerja menyampaikan usulan Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan;
c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan menugaskan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian untuk menindaklanjuti usulan Pemberhentian; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian memproses penetapan keputusan Pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
