Koreksi Pasal 59
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN
Teks Saat Ini
Mekanisme penetapan Pemberhentian karena mengundurkan diri dari jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat
(1) huruf a, sebagai berikut:
a. Analis Kebencanaan menyampaikan usulan pemberhentian kepada pimpinan unit kerja;
b. pimpinan unit kerja menyampaikan usulan Pemberhentian dari Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan;
c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan menugaskan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian untuk menindaklanjuti usulan Pemberhentian; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian memproses penetapan keputusan Pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
