Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kenaikan jenjang jabatan bagi Analis Kebencanaan dilakukan dengan mempertimbangkan: a. ketersediaan kebutuhan jabatan; b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; d. setiap unsur penilaian kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; e. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi: dan f. memenuhi Hasil Kerja Minimal. (2) Analis Kebencanaan mengajukan usul kenaikan jenjang jabatan, dengan melampirkan dokumen berupa: a. asli PAK terakhir; b. surat keterangan ketersediaan kebutuhan jabatan yang akan diduduki; c. salinan surat keterangan lulus Uji Kompetensi; d. salinan surat keputusan jabatan terakhir yang dilegalisasi oleh PyB; e. salinan surat keputusan pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi oleh PyB; dan f. salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir yang dilegalisir oleh PyB. (3) Analis Kebencanaan yang memperoleh kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol). (4) Analis Kebencanaan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jenjang jabatan berikutnya.
Koreksi Anda