Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN
Teks Saat Ini
(1) Analis Kebencanaan harus mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dituangkan dalam bahan usulan penilaian.
(2) Bahan usulan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berkas pendukung lainnya disampaikan kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit dengan persetujuan pejabat penilai kinerja melalui sistem informasi.
(3) Selain menyampaikan bahan usulan penilaian dan berkas pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Analis Kebencanaan harus melampirkan dokumen berupa:
a. hasil penilaian SKP; dan
b. tabel keterkaitan SKP dengan Angka Kredit.
(4) Dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, penyampaian bahan usulan penilaian dan berkas pendukung dapat dilakukan secara manual.
(5) Langkah pengisian bahan usulan penilaian oleh Analis Kebencanaan sebagai berikut:
a. mengisi formulir bahan usulan penilaian angka kredit;
b. menyusun berkas pendukung bahan usulan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terdiri atas:
1. hasil penilaian SKP dengan melampirkan tabel Keterkaitan SKP dengan Angka Kredit;
2. dokumen bukti fisik;
3. surat pernyataan melakukan kegiatan yang telah diisi dan disahkan dengan tanda tangan atasan langsung; dan
4. surat tugas limpah bagi Analis Kebencanaan yang melakukan tugas/kegiatan di atas atau di bawah jenjang jabatannya.
(6) Berkas pendukung bahan usulan penilaian dan bukti fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b harus disahkan oleh pejabat penilai kinerja Analis Kebencanaan.
(7) Surat penyampaian bahan usulan penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan formulir bahan usulan penilaian angka kredit, surat pernyataan melakukan kegiatan yang telah diisi dan disahkan dengan tanda tangan atasan langsung, dan surat tugas limpah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b angka 3 dan angka 4 sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
