Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN
Teks Saat Ini
(1) Uji Kompetensi terdiri atas:
a. Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain;
b. Uji Kompetensi promosi; dan
c. Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan jenjang jabatan dan digunakan sebagai syarat pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
(3) Ketentuan mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi pengangkatan Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan BNPB.
Koreksi Anda
