Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berlaku bagi: a. PNS yang belum menduduki jabatan fungsional; atau b. Analis Kebencanaan yang diberikan kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan yang akan diduduki. (4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda