Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengalaman di bidang Analisis Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) huruf f dihitung dan ditetapkan dari kegiatan yang berkaitan dengan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan. (2) Pengalaman di bidang Analisis Kebencanaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebelum PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain dapat dihitung sebagai Angka Kredit awal untuk pengangkatan perpindahan dari jabatan lain.
Koreksi Anda