Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN
Teks Saat Ini
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), yaitu:
a. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Pertama, terdiri atas:
1. pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
b. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Muda, terdiri atas:
1. pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2. pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d;
c. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Madya, terdiri atas:
1. pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2. pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b;
dan
3. pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Koreksi Anda
