Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Pertama; b. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Muda; dan c. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Madya.
Koreksi Anda