Koreksi Pasal 68
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Setiap Analis Kebencanaan wajib menjadi anggota organisasi profesi Analis Kebencanaan.
(3) Pembentukan organisasi profesi Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Analis Kebencanaan mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Analis Kebencanaan setelah mendapat persetujuan dari lnstansi Pembina.
Koreksi Anda
