Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN
Teks Saat Ini
(1) PNS yang diangkat menjadi Analis Kebencanaan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilakukan terhadap:
a. Analis Kebencanaan yang diangkat melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi; dan
b. Analis Kebencanaan yang mendapatkan kenaikan jenjang jabatan.
(3) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
