Pasal 1
Pedoman Radio Komunikasi Kebencanaan merupakan panduan bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam pengoperasian radio komunikasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
PERBAN Nomor 6 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.