Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2025 2029
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 845), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
