Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Teks Saat Ini
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menyelesaikan kegiatan Rehabilitasi dan kegiatan Rekonstruksi sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelesaikan kegiatan Hibah RR melalui APBD.
Koreksi Anda
