Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Teks Saat Ini
(1) Kepala daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh kepala daerah dapat melakukan perubahan RKA setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Kepala BNPB, apabila:
a. terdapat kebutuhan penyesuaian teknis kegiatan;
dan/atau
b. terdapat penyesuaian atas standar biaya dan/atau penyesuaian biaya lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perubahan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperkenankan untuk:
a. perubahan jenis kegiatan;
b. perubahan lokasi kegiatan;
c. penambahan kegiatan; dan/atau
d. optimalisasi pemanfaatan sisa tender yang dialihkan untuk paket kegiatan lain.
(3) Perubahan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya PHD yang dituangkan dalam berita acara.
Koreksi Anda
