Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh kepala daerah dapat melakukan perubahan RKA setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Kepala BNPB, apabila: a. terdapat kebutuhan penyesuaian teknis kegiatan; dan/atau b. terdapat penyesuaian atas standar biaya dan/atau penyesuaian biaya lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perubahan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperkenankan untuk: a. perubahan jenis kegiatan; b. perubahan lokasi kegiatan; c. penambahan kegiatan; dan/atau d. optimalisasi pemanfaatan sisa tender yang dialihkan untuk paket kegiatan lain. (3) Perubahan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya PHD yang dituangkan dalam berita acara.
Koreksi Anda