Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g berdasarkan: a. PHD; b. RKA; dan/atau c. petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis yang ditetapkan BNPB dan/atau kementerian/lembaga terkait. (2) Masa pelaksanaan Hibah RR sesuai dengan PHD.
Koreksi Anda