Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g berdasarkan:
a. PHD;
b. RKA; dan/atau
c. petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis yang ditetapkan BNPB dan/atau kementerian/lembaga terkait.
(2) Masa pelaksanaan Hibah RR sesuai dengan PHD.
Koreksi Anda
