Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Teks Saat Ini
(1) Pengangggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Pemerintah Daerah menganggarkan Hibah RR sebagai belanja dalam APBD berdasarkan SPPH dan RKA.
(3) Dalam hal Hibah RR diterima setelah APBD ditetapkan, Pemerintah Daerah menganggarkan Hibah RR dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran APBD untuk selanjutnya dituangkan dalam:
a. peraturan daerah mengenai perubahan APBD; atau
b. laporan realisasi anggaran bagi daerah yang tidak melakukan perubahan APBD atau telah melakukan perubahan APBD.
(4) Pemerintah Daerah menganggarkan penerimaan Hibah RR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
