Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Teks Saat Ini
Penyaluran Hibah RR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilaksanakan dengan ketentuan:
a. sosialisasi mekanisme penyelenggaraan Hibah RR kepada Pemerintah Daerah oleh BNPB bersama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan kementerian/lembaga terkait;
b. dalam hal usulan disampaikan pemerintah kabupaten/kota, pemerintah kabupaten/kota berkoordinasi dengan BPBD provinsi dalam menyusun RKA yang menjelaskan kegiatan prioritas sesuai dengan pagu anggaran yang tercantum dalam SPPH;
c. dalam hal usulan disampaikan pemerintah provinsi, pemerintah provinsi berkoordinasi dengan BNPB dalam menyusun RKA yang menjelaskan kegiatan prioritas sesuai dengan pagu anggaran yang tercantum dalam SPPH;
d. penyusunan RKA beserta perubahannya dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah dan BNPB;
e. berdasarkan SPPH dan RKA, dilakukan penandatanganan PHD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
f. kepala derah atau pejabat yang diberi kuasa oleh kepala daerah menyampaikan surat permintaan pertimbangan/rekomendasi penyaluran Hibah RR kepada Kepala BNPB;
g. surat permintaan pertimbangan/rekomendasi penyaluran Hibah RR sebagaimana dimaksud dalam huruf f dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit berupa daftar pelaksanaan anggaran;
h. berdasarkan surat permintaan pertimbangan/rekomendasi penyaluran Hibah RR, BNPB melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pendukung;
i. apabila hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf h menyatakan bahwa surat permintaan pertimbangan/rekomendasi penyaluran Hibah RR dan dokumen pendukung telah lengkap, BNPB menyampaikan surat pertimbangan penyaluran Hibah RR kepada Pemerintah Daerah;
j. kepala daerah menyampaikan surat permintaan penyaluran Hibah RR kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. penyaluran Hibah RR dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
