Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyaluran Hibah RR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilaksanakan dengan ketentuan: a. sosialisasi mekanisme penyelenggaraan Hibah RR kepada Pemerintah Daerah oleh BNPB bersama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan kementerian/lembaga terkait; b. dalam hal usulan disampaikan pemerintah kabupaten/kota, pemerintah kabupaten/kota berkoordinasi dengan BPBD provinsi dalam menyusun RKA yang menjelaskan kegiatan prioritas sesuai dengan pagu anggaran yang tercantum dalam SPPH; c. dalam hal usulan disampaikan pemerintah provinsi, pemerintah provinsi berkoordinasi dengan BNPB dalam menyusun RKA yang menjelaskan kegiatan prioritas sesuai dengan pagu anggaran yang tercantum dalam SPPH; d. penyusunan RKA beserta perubahannya dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah dan BNPB; e. berdasarkan SPPH dan RKA, dilakukan penandatanganan PHD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; f. kepala derah atau pejabat yang diberi kuasa oleh kepala daerah menyampaikan surat permintaan pertimbangan/rekomendasi penyaluran Hibah RR kepada Kepala BNPB; g. surat permintaan pertimbangan/rekomendasi penyaluran Hibah RR sebagaimana dimaksud dalam huruf f dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit berupa daftar pelaksanaan anggaran; h. berdasarkan surat permintaan pertimbangan/rekomendasi penyaluran Hibah RR, BNPB melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pendukung; i. apabila hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf h menyatakan bahwa surat permintaan pertimbangan/rekomendasi penyaluran Hibah RR dan dokumen pendukung telah lengkap, BNPB menyampaikan surat pertimbangan penyaluran Hibah RR kepada Pemerintah Daerah; j. kepala daerah menyampaikan surat permintaan penyaluran Hibah RR kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan k. penyaluran Hibah RR dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda