Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Teks Saat Ini
(1) Reviu APIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap proposal, hasil praverifikasi, laporan verifikasi, perizinan, dan dokumen pendukung lainnya.
(2) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), reviu APIP untuk kegiatan konstruksi dilakukan terhadap rancang bangun rinci (detailed engineering design).
(3) Reviu APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Inspektorat Utama BNPB.
(4) Hasil reviu APIP dituangkan dalam berita acara dan laporan hasil reviu.
Koreksi Anda
