Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Teks Saat Ini
(1) Hasil tindak lanjut verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 disampaikan kepada BNPB.
(2) BNPB menyusun laporan verifikasi berdasarkan hasil tindak lanjut verifikasi lapangan.
Koreksi Anda
