Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melengkapi data dukung dan menindaklanjuti hal yang dituangkan dalam berita acara dan saran teknis.
(2) Data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup perizinan, rencana waktu pelaksanaan, atau dokumen lainnya yang diperlukan sesuai jenis kegiatannya.
(3) Selain data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk verifikasi lapangan pada kegiatan konstruksi menyertakan rancang bangun rinci (detailed engineering design).
(4) Pemenuhan data dukung dilakukan dengan pendampingan APIP daerah.
Koreksi Anda
