Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Teks Saat Ini
(1) Hasil verifikasi lapangan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani BNPB, pendamping dari kementerian/lembaga, dan Pemerintah Daerah.
(2) Hasil pendampingan verifikasi lapangan oleh kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) dituangkan dalam bentuk saran teknis.
(3) Saran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan usulan perbaikan rencana kegiatan sesuai standar yang telah ditetapkan oleh masing-masing kementerian/lembaga.
Koreksi Anda
