Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Teks Saat Ini
(1) Terhadap usulan yang telah dilakukan praverifikasi, BNPB melakukan verifikasi lapangan.
(2) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemeriksaan atas kebenaran kegiatan prioritas Pemerintah Daerah berdasarkan kondisi faktual di lapangan, mencakup:
a. penyebab kerusakan;
b. volume kebutuhan;
c. desain dan nilai kegiatan; dan
d. kesiapan pemerintah daerah.
(3) Selain kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk verifikasi lapangan kegiatan relokasi perumahan dan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana lain pada kegiatan relokasi perumahan memperhatikan kewenangan aset.
(4) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat
(3) dilaksanakan dengan pendampingan dari kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda
