Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahap praverifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui penelaahan dokumen administrasi. (2) Tahap praverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Pemerintah Daerah yang menyampaikan usulan Hibah RR. (3) Hasil praverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh BNPB dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda