Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Teks Saat Ini
(1) BNPB melakukan penilaian terhadap usulan Hibah RR.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan tahapan:
a. praverifikasi;
b. verifikasi lapangan; dan
c. reviu APIP.
Koreksi Anda
