Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BNPB melakukan penilaian terhadap usulan Hibah RR. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan: a. praverifikasi; b. verifikasi lapangan; dan c. reviu APIP.
Koreksi Anda