Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), usulan Hibah RR oleh pemerintah kabupaten/kota harus dilengkapi dengan rekomendasi gubernur. (2) Rekomendasi gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah melalui penelaahan BPBD provinsi. (3) Rekomendasi gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nilai usulan dari pemerintah kabupaten/kota dan keterbatasan anggaran pemerintah provinsi.
Koreksi Anda