Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), usulan Hibah RR oleh pemerintah provinsi harus dilengkapi dengan dokumen tentang kejadian bencana dari pemerintah kabupaten/kota setempat.
Koreksi Anda