Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Teks Saat Ini
(1) Usulan Hibah RR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilengkapi dengan dokumen administrasi berupa:
a. peraturan daerah mengenai pembentukan BPBD;
b. dokumen tentang kejadian bencana;
c. dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana;
d. ringkasan APBD penanggulangan bencana;
e. untuk kegiatan konstruksi, melampirkan rencana anggaran biaya dan gambar teknis;
f. untuk aset infrastruktur milik pemerintah daerah harus tercatat dalam kartu inventaris barang;
g. untuk kegiatan nonkonstruksi, melampirkan kajian kebutuhan yang ditetapkan oleh Perangkat Daerah teknis terkait, rencana anggaran biaya, dan dokumen analisis rencana usulan kegiatan nonkonstruksi;
h. untuk bantuan stimulan masyarakat, melampirkan keputusan kepala daerah mengenai penerima bantuan dan dapat dilengkapi dengan keputusan kepala daerah mengenai kelompok masyarakat;
i. rekapitulasi usulan kegiatan; dan
j. dokumen pendukung.
(2) Dokumen tentang kejadian bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. keputusan mengenai penetapan status keadaan darurat bencana; dan
b. laporan kejadian bencana yang ditandatangani oleh Kepala BPBD.
Koreksi Anda
