Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan penyelenggaraan Hibah RR terdiri atas: a. pengusulan; b. penilaian; c. usulan rincian alokasi; d. penetapan alokasi; e. penyaluran; f. penganggaran; g. pelaksanaan; h. pelaporan; dan i. penyetoran sisa dana.
Koreksi Anda