Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan Rehabilitasi dan kegiatan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dapat membiayai: a. biaya rutin operasional pemeliharaan kantor dan kegiatan penguatan kelembagaan; b. biaya perencanaan, pengawasan, operasional, dan pemeliharaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana; c. normalisasi aliran sungai dan pekerjaan penanganan darurat bencana; d. pembelian lahan; e. aset rusak milik pemerintah desa; f. aset rusak dan/atau kegiatan lanjutan penanganan aset yang dibangun menggunakan alokasi dana Hibah RR sebelumnya; dan g. kegiatan yang telah didanai oleh sumber pendanaan lain.
Koreksi Anda