Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan nonkonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b berupa pemulihan dan peningkatan kehidupan sosial, ekonomi, dan sumber daya alam dan lingkungan, mencakup: a. kegiatan pemulihan dan peningkatan sosial bantuan stimulan sesuai aktivitas sosial awal dan/atau aktivitas sosial baru; b. kegiatan pemulihan dan peningkatan ekonomi bantuan stimulan sesuai aktivitas ekonomi awal dan/atau aktivitas ekonomi baru; dan c. kegiatan pemulihan dan peningkatan sumber daya alam dan lingkungan berupa bantuan stimulan sesuai dengan rehabilitasi ekosistem lingkungan beserta alat pendukung berbasis pengurangan risiko bencana.
Koreksi Anda