Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hibah RR digunakan untuk pembiayaan kegiatan Rehabilitasi dan kegiatan Rekonstruksi meliputi kegiatan: a. konstruksi; dan b. nonkonstruksi. (2) Rincian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BNPB setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Koreksi Anda