Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam mendukung pelaksanaan pengusulan, penilaian, dan pelaporan penyelenggaraan Hibah RR dibentuk sistem informasi. (2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai prinsip satu data.
Koreksi Anda