Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Teks Saat Ini
(1) Dalam mendukung pelaksanaan pengusulan, penilaian, dan pelaporan penyelenggaraan Hibah RR dibentuk sistem informasi.
(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai prinsip satu data.
Koreksi Anda
