Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI
Teks Saat Ini
(1) Permohonan bantuan DSP dari kementerian/lembaga paling sedikit dilengkapi dengan:
a. penetapan status keadaan darurat atau keadaan tertentu atau pertimbangan adanya risiko bencana berdampak luas yang ditetapkan oleh Kepala BNPB;
dan
b. surat permohonan bantuan DSP ditandatangani oleh sekretaris jenderal/sekretaris utama atau pejabat setingkat eselon I kementerian/lembaga/Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA ditujukan kepada Kepala BNPB dengan melampirkan sebagai berikut:
1. rencana kegiatan/operasi yang mengenai batas waktu penyelesaian;
2. rincian kebutuhan anggaran biaya; dan
3. kajian teknis usulan kegiatan.
(2) Permohonan bantuan DSP dari Unit Kerja di Lingkungan BNPB berdasarkan atas:
a. penetapan Status Keadaan Darurat Bencana atau Status Keadaan Tertentu atau Pertimbangan Adanya Risiko Bencana Berdampak Luas yang Ditetapkan oleh Kepala BNPB; dan
b. surat permohonan bantuan DSP ditandatangani oleh pejabat eselon I/kepala pusat terkait yang ditujukan kepada Kepala BNPB dengan melampirkan:
1. kajian teknis usulan kegiatan dan/atau kerangka acuan kerja; dan
2. rincian kebutuhan anggaran biaya.
Koreksi Anda
