Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI
Teks Saat Ini
Permohonan DSP berdasarkan pertimbangan adanya risiko Bencana berdampak luas yang ditetapkan oleh Kepala BNPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c paling sedikit dilengkapi dengan:
a. rekomendasi dari Deputi terkait yang menjelaskan analisis risiko, potensi luasan dampak serta kebutuhan
dan rincian biaya untuk kegiatan penanggulangan bencana;
b. persetujuan pemberian bantuan DSP dari Kepala BNPB atau dapat didelegasikan kepada KPA melalui keputusan;
dan
c. Kepala BNPB mengeluarkan surat keputusan penetapan lokasi dan kegiatan yang dapat dibiayai dengan DSP sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Koreksi Anda
