Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI
Teks Saat Ini
(1) Permohonan DSP berdasarkan penetapan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan:
a. telah diterima informasi dan rekomendasi peringatan dini/status ancaman bencana dari kementerian/lembaga yang berwenang secara teknis dan telah dilakukan kaji cepat oleh BNPB/BPBD daerah dengan melibatkan instansi terkait sesuai kewenangannya dengan memperhitungkan kemampuan sumber daya daerah terdampak;
b. pelaksanaan rapat koordinasi untuk MENETAPKAN Status Keadaan Tertentu atas inisiatif BNPB; dan
c. penentuan Status Keadaan Tertentu, berdasarkan:
1. keputusan yang diambil pada rapat koordinasi;
dan
2. penetapan keputusan status keadaan tertentu Kepala BNPB berdasarkan keputusan hasil rapat yang memuat waktu dimulai dan diakhirinya Status Keadaan Tertentu.
Koreksi Anda
