Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan DSP berdasarkan penetapan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan: a. telah diterima informasi dan rekomendasi peringatan dini/status ancaman bencana dari kementerian/lembaga yang berwenang secara teknis dan telah dilakukan kaji cepat oleh BNPB/BPBD daerah dengan melibatkan instansi terkait sesuai kewenangannya dengan memperhitungkan kemampuan sumber daya daerah terdampak; b. pelaksanaan rapat koordinasi untuk MENETAPKAN Status Keadaan Tertentu atas inisiatif BNPB; dan c. penentuan Status Keadaan Tertentu, berdasarkan: 1. keputusan yang diambil pada rapat koordinasi; dan 2. penetapan keputusan status keadaan tertentu Kepala BNPB berdasarkan keputusan hasil rapat yang memuat waktu dimulai dan diakhirinya Status Keadaan Tertentu.
Koreksi Anda