Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI
Teks Saat Ini
Permohonan pemberian bantuan DSP yang dilakukan berdasarkan penetapan Status Keadaan Darurat Bencana oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf a dengan kelengkapan dokumen paling sedikit:
a. laporan ancaman atau kejadian bencana yang disampaikan oleh BPBD kabupaten/kota terdampak kepada BNPB dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak terjadinya ancaman atau kejadian Bencana atau segera setelah kondisi memungkinkan terkait dengan dampak dari Bencana;
b. adanya penetapan Status Keadaan Darurat Bencana oleh bupati/walikota yang terkena terdampak; dan
c. surat permohonan Bantuan Penanganan Darurat Bencana yang ditandatangani oleh bupati/walikota terdampak yang ditujukan kepada Kepala BNPB sejak ditetapkannya Status Keadaan Darurat Bencana dengan lampiran dokumen sebagai berikut:
1. keputusan Bupati/Walikota tentang penetapan Status Keadaan Darurat Bencana;
2. rencana kegiatan/operasi yang memuat batas waktu penyelesaian kegiatan;
3. rincian kebutuhan anggaran biaya;
4. pengkajian kebutuhan usulan kegiatan dari instansi/lembaga teknis berwenang;
5. laporan ancaman/kejadian bencana; dan
6. keputusan pembentukan Pos Komando Penanganan Darurat Bencana oleh kepala daerah.
Koreksi Anda
