Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI
Teks Saat Ini
(1) Pengaduan dapat dilakukan oleh masyarakat yang menemukan masalah/permasalahan yang perlu diklarifikasi kepada BNPB melalui Deputi/kepala pusat terkait.
(2) Pengaduan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPBD provinsi dan kabupaten/kota memastikan adanya mekanisme pelaporan/pengaduan masyarakat dengan menyediakan nomor telepon/fax/email dan akses media sosial dan petugas di setiap wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
Koreksi Anda
