Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dalam pengelolaan DSP meliputi: a. pengawasan internal pemerintah; b. pengawasan eksternal; dan c. pengawasan masyarakat. (2) Pengawasan internal pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Utama BNPB. (3) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (4) Pengawasan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu masyarakat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan DSP.
Koreksi Anda