Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan mencakup penyaluran, pelaksanaan, verifikasi, monitoring dan evaluasi. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasilnya sebagai bahan pengkajian rekomendasi kegiatan selanjutnya
Koreksi Anda