Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan mencakup penyaluran, pelaksanaan, verifikasi, monitoring dan evaluasi.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasilnya sebagai bahan pengkajian rekomendasi kegiatan selanjutnya
Koreksi Anda
