Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dan evaluasi dilakukan atas dasar informasi rekapitulasi penyaluran bantuan DSP dari pengelola DSP BNPB. (2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BNPB dan BPBD provinsi/ kabupaten/kota atau kementerian/lembaga terkait berdasarkan surat penugasan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. (3) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang aparatur sipil negara dipimpin paling rendah oleh pejabat eselon IV pada deputi bidang penanganan darurat atau unit kerja di lingkungan BNPB. (4) Monitoring dan evaluasi dilaksanakan selama status keadaan darurat bencana diberlakukan. (5) Pelaksanaan evaluasi dapat dilaksanakan selama dan setelah berakhirnya keadaan darurat bencana diberlakukan. (6) Waktu pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilakukan paling sedikit 3 (tiga) hari kalender. (7) Hasil monitoring dan evaluasi disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah pelaksanaan, disampaikan kepada deputi bidang penanganan darurat. (8) Monitoring, evaluasi dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dalam petunjuk pelaksanaan.
Koreksi Anda